HEADER

Monday, May 19, 2025

JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2025/2026

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Proses, Jalur, dan Tantangan

Pendahuluan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sistem seleksi masuk bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti MI, MTs, MA, atau MAK.

PPDB dilaksanakan setiap tahun dengan mengikuti kebijakan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Artikel ini akan membahas mekanisme PPDB, berbagai jalur penerimaan, serta tantangan yang dihadapi dalam proses ini.

Mekanisme PPDB

PPDB umumnya dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah atau Kementerian Pendidikan. Mekanisme pendaftaran biasanya melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pengumuman Jadwal dan Persyaratan.  Pemerintah daerah atau sekolah menginformasikan jadwal dan persyaratan pendaftaran.
  2. Pendaftaran Online. Calon peserta didik mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  3. Seleksi dan Verifikasi. Proses seleksi berdasarkan jalur yang dipilih dan verifikasi dokumen oleh pihak sekolah.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi. Peserta yang lolos diumumkan melalui portal resmi.
  5. Daftar Ulang. Peserta yang diterima wajib melakukan daftar ulang untuk mengkonfirmasi pendaftaran.

Jalur Penerimaan PPDB

PPDB memiliki beberapa jalur penerimaan, antara lain:

  1. Jalur Zonasi. Jalur ini memberikan kesempatan lebih besar bagi siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan. Bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan.
  2. Jalur Afirmasi. Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, anak berkebutuhan khusus, atau mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  3. Jalur Prestasi. Diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua. Khusus bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja ke daerah tertentu.

Tantangan dalam PPDB

  1. Ketimpangan Zonasi. Beberapa daerah masih menghadapi ketimpangan dalam kualitas sekolah, sehingga zonasi sering menjadi perdebatan.
  2. Keterbatasan Infrastruktur IT. Tidak semua siswa memiliki akses internet yang memadai untuk pendaftaran online.
  3. Ketidakpastian Kuota. Sistem kuota di setiap jalur sering menimbulkan ketidakpuasan bagi calon siswa dan orang tua.
  4. Praktik Kecurangan. Adanya upaya memanipulasi alamat domisili untuk masuk ke sekolah favorit.
Kesimpulan
PPDB merupakan sistem yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pendidikan di Indonesia. Dengan sistem zonasi, afirmasi, dan prestasi, diharapkan setiap siswa mendapatkan akses yang lebih adil terhadap pendidikan berkualitas. Namun, tantangan seperti ketimpangan sekolah dan infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan transparansi dan perbaikan sistem, PPDB dapat berjalan lebih efektif dan adil bagi semua pihak.
Download Juknis PPDB

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel