Nomor : B. 06 /KKMI/13.9.1/P.J/2025
Lamp : 1 Bendel
Hal : Revisi Edaran
Kepada Yth :
Ketua KKMI Kecamatan Se-Kab. Pasuruan
Di-Tempat
Assalamaualaikum Wr. Wb
Berdasarkan telaah Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 dan keputusan Dirjen Pendis Nomor : 694 Tahun 2025 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 serta sehubungan akan dilaksanakannya rangkaian kegiatan Ujian Madrasah (UM) kelas 6 dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) kelas 1-5 Serta SAT untuk kelas 1 dan 4 Bagi Lembaga yang mengimplementasikan Kurikulum merdeka di lingkungan MI se-Kabupaten Pasuruan dan telah dilaksanakannya Rapat Koordinasi dalam Rangka Persiapan Kegiatan Tersebut, maka kami selaku KKMI kabupaten Pasuruan memberitahukan beberapa hal sebagai berikut :
- Penyusunan Kisi-Kisi Dan Naskah Soal dilaksanakan oleh masing-masing lembaga MI secara mandiri;
- penentuan Moda pelaksanaan dilaksanakan oleh masing-masing lembaga MI Baik menggunakan Paper/kertas, Semi Online atau Full online secara mandiri;
- Rangkaian kegiatan sebagaimana jadwal terlampir.
Demikian pemberitahuan dari
kami, agar semua yang bertugas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan
penuh tanggung jawab.
Pasuruan, 10 Februari 2025
Ketua KKMI Kabupaten
HARYONO
Tembusan:
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Pasuruan Subsi Pendidikan Madrasah.
- Pokjawas Pendidikan Dasar
Download Surat Edaran
http://adlinksumo.com/ZF9exwqK
Salam Sobat Bang Igoen's 79

