Juknis TPG Kemenag 2025: Prioritaskan Kompetensi Guru Demi Pendidikan Islam Berkualitas.
Kementerian Agama Republik Indonesia tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) terbaru untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025. Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran tunjangan lebih tepat sasaran, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di madrasah dan lembaga pendidikan Islam lainnya.
Kasubdit Bina MA/MAK, Suwardi, yang mewakili Direktur GTK, mengungkapkan bahwa juknis TPG 2025 akan mengalami sejumlah penyempurnaan.
Tujuannya
tak hanya sebatas kelancaran administrasi, tetapi juga menyesuaikan kriteria
penerima serta menambahkan kewajiban tertentu bagi para guru.
“Penyusunan
juknis ini diharapkan mampu mengatasi tantangan sebelumnya, seperti
keterlambatan pencairan dan ketidakakuratan data guru penerima.
Selain itu,
kami ingin memastikan bahwa kompetensi guru benar-benar sesuai dengan kebutuhan
pendidikan Islam masa kini,” ujar Suwardi dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu
(7 atau 11/2024).
Empat Poin
Utama dalam Juknis TPG 2025
Juknis TPG 2025 akan menitikberatkan pada empat aspek penting berikut:
- Sertifikasi dan Pelatihan Lebih Spesifik
- Guru-guru madrasah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan Islam lainnya diwajibkan mengikuti sertifikasi dan pelatihan khusus agar memiliki kompetensi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan Islam.
- Integrasi Nilai Keagamaan dan Kebangsaan
- Pendidikan berbasis akhlak dan wawasan kebangsaan akan semakin ditekankan dalam metode pengajaran, sehingga peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat.
- Transparansi dan Kecepatan Pencairan
- Dengan sistem baru, data penerima TPG akan lebih akurat dan penyalurannya lebih cepat, memastikan tunjangan sampai kepada guru yang benar-benar memenuhi kriteria.
- Penyaluran Berbasis Kinerja
- Guru penerima TPG akan dievaluasi berdasarkan kinerja dan profesionalisme mereka. Skema ini bertujuan untuk memotivasi guru agar lebih semangat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Libatkan
Berbagai Pihak untuk Juknis yang Lebih Baik
Penyusunan
juknis ini tidak dilakukan secara sepihak. Kementerian Agama melibatkan
organisasi profesi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, serta Kantor
Wilayah Kemenag di berbagai provinsi guna memastikan regulasi yang dibuat
benar-benar efektif dan berpihak pada peningkatan mutu pendidikan.
“Dengan
adanya juknis baru ini, kami berharap para guru semakin terdorong untuk
meningkatkan profesionalisme mereka. Ini bukan hanya soal tunjangan, tetapi
juga bagaimana pendidikan Islam di Indonesia bisa lebih maju dan kompetitif di
tingkat global,” tambah Suwardi.
Kementerian
Agama menargetkan juknis ini rampung sebelum akhir tahun 2024 agar dapat
diterapkan sejak awal 2025. Dengan regulasi yang lebih jelas, transparan, dan
berbasis kualitas, diharapkan TPG benar-benar memberikan dampak positif bagi
peningkatan mutu pendidikan Islam di Indonesia. (*)
Salam Sobat Bang Igoens 79

