KeputusanMenteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 mengatur pedoman pemenuhan beban kerja
bagi guru madrasah yang bersertifikat pendidik. Peraturan ini bertujuan untuk
memastikan bahwa guru madrasah memenuhi beban kerja yang ditetapkan, baik
melalui kegiatan mengajar maupun tugas tambahan yang diakui.
Beban
Kerja Guru:
- Guru Kelas: Beban kerja guru kelas adalah mengampu satu kelas secara penuh di RA dan MI, kecuali untuk mata pelajaran tertentu seperti pendidikan jasmani dan kesehatan, rumpun agama, dan Bahasa Arab. Dalam kondisi tertentu, seorang guru kelas dapat mengampu lebih dari satu kelas.
- Guru Mata Pelajaran: Wajib melaksanakan paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin resmi.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor: Mengampu bimbingan dan konseling untuk paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Tugas
Tambahan dan Ekuivalensi:
Selain
tugas mengajar, guru dapat diberikan tugas tambahan yang ekuivalen dengan jam
tatap muka tertentu. Beberapa tugas tambahan tersebut antara lain:
- Kepala Madrasah: Ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu.
- Wakil Kepala Madrasah: Ekuivalen dengan 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 3 rombongan belajar bagi yang berasal dari guru bimbingan dan konseling. Jumlah wakil kepala ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar:
- 1-3 rombel: 1 wakil kepala
- 4-6 rombel: 2 wakil kepala
- 7-9 rombel: 3 wakil kepala
- 10 rombel: 4 wakil kepala
- Koordinator Bidang Pendidikan MI: Ekuivalen dengan 12 jam tatap muka per minggu. Jumlah koordinator ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar:
- 1-6 rombel: 1 koordinator
- 7-12 rombel: 2 koordinator
- 13-18 rombel: 3 koordinator
- 19 rombel: 4 koordinator
- Ketua Program Keahlian pada MAK: Ekuivalen dengan 12 jam tatap muka per minggu. Jumlah ketua program sesuai dengan jumlah program keahlian yang ada di madrasah tersebut.
- Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel atau Unit Produksi: Masing-masing ekuivalen dengan 12 jam tatap muka per minggu.
- Pembina Asrama pada Madrasah Berasrama: Ekuivalen dengan 12 jam tatap muka per minggu. Rasio pembina asrama adalah 1:50 untuk madrasah negeri dan 1:75 untuk madrasah swasta.
- Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi: Ekuivalen dengan 6 jam tatap muka per minggu.
- Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG): Masing-masing ekuivalen dengan maksimal 6 jam tatap muka per minggu.
Guru
dengan tugas tambahan lain dapat mengakumulasi ekuivalensi hingga maksimal 6
jam tatap muka per minggu. Namun, mereka tetap wajib melaksanakan pembelajaran
tatap muka minimal 18 jam per minggu bagi guru mata pelajaran, atau membimbing
minimal 4 rombongan belajar per semester bagi guru bimbingan dan konseling.
Peraturan
ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pemenuhan beban kerja guru
madrasah, memastikan bahwa tugas tambahan yang diberikan memiliki ekuivalensi
yang sesuai, dan membantu dalam perencanaan serta pelaksanaan tugas di
madrasah.
Salam Sobat Bang Igoen's 79.
Klik logo youtube untuk mendownload Surat Edaran yang tertera pada Deskripsi.


