HEADER

Wednesday, February 5, 2025

KLAIM SK IMPASSING OLEH GURU DI EMIS 4.0

KLAIM IMPASSING UNTUK GTK PADA EMIS 4.0
  • Login sebagai Guru. Pilih menu Klaim Inpassing Kemudian akan tampil halaman Klaim Inpassing.
  • Terdapat validasi persyaratan untuk mengajukan inpassing guru sebagai berikut :
    • NIK Valid Dukcapil
    • Status Non ASN
    • Memiliki NRG
    • Belum Memasuki Usia Pensiun
  • Tombol Klaim Inpassingg akan enable jika Guru tersebut belum memiliki pengajuan dan semua validasi sudah terpenuhi.
  • Klik tombol Klaim Inpassing untuk mengajukan inpassing guru.
  • Sistem akan menampilkan form Klaim Inpassing.
  • Lengkapilah data untuk mengajukan inpassing meliputi :
    • Jenis Perubahan (disable)
    • Tanggal Efektif
    • Gol/Ruang
    • Jabatan
    • No SK
    • Tanggal SK
    • Instansi yang mengeluarkan SK
    • Kolom Upload dokumen SK
  • Klik SIMPAN & AJUKAN untuk menyimpan perubahan data inpassing. Klik Batal untuk membatalkan.
  • Klik YA kemudian sistem akan menampilkan pop up “Data Berhasil Disimpan”. Klik Tutup untuk menutup pop up.
  • Setelah diajukan, system menampilkan status pengajuan “Menunggu KanKemenag”.
  • Sistem akan menampilkan card pada halaman Klaim Inpassing dengan Informasi data sebagai berikut :
    • Pengajuan (Tanggal, Golongan, Jabatan, No.SK, Tanggal SK, SK dari, Dokumen SK).
    • Persetujuan Kantor Kemenag (Menunggu Persetujuan).
    •  Persetujuan Kanwil (Menunggu Persetujuan).
    •  Persetujuan Kemenag Pusat (Menuggu Persetujuan).
  • Jika Pengajuan Inpassing Disetujui oleh Kantor Kemenag pada bagian ke 2 (Persetujuan Kantor Kemenag) muncul info “Selamat! Ajuan Inpassing Anda Disetujui” terdapat info: Nama, Tanggal dan alasan. Dan status berubah menjadi “Menunggu Kanwil”.
  • Jika Pengajuan Inpassing Ditolak oleh Kantor Kemenag maka pada bagian ke 2 (Persetujuan Kantor Kemenag) muncul info “Maaf! Permintaan Anda telah ditolak” terdapat info: Nama, Tanggal dan alasan. Dan status berubah menjadi “Ditolak Kankemenag”.
  • Jika Pengajuan Inpassing Disetujui oleh Kanwil pada bagian ke 3 (Persetujuan Kanwil) muncul info “Selamat! Ajuan Inpassing Anda Disetujui” terdapat info: Nama, Tanggal dan alasan. Dan status berubah menjadi “Menunggu Kemenag Pusat”.
  • Jika Pengajuan Inpassing Ditolak oleh Kanwil maka pada bagian ke 3 (Persetujuan Kanwil) muncul info “Maaf! Permintaan Anda telah ditolak” terdapat info: Nama, Tanggal dan alasan. Dan status berubah menjadi “Ditolak Kanwil
  • Jika Pengajuan Inpassing Disetujui oleh Kemenag Pusat pada bagian ke 4 (Persetujuan Kemenag Pusat) muncul info “Selamat! Ajuan Inpassing Anda Disetujui” terdapat info: Nama, Tanggal dan alasan Dan status berubah menjadi “Disetujui Kemenag Pusat".
  • Jika Pengajuan Inpassing Ditolak oleh Kemenag Pusat maka pada bagian ke 4 (Persetujuan Kemenag Pusat) muncul info “Maaf! Permintaan Anda telah ditolak” terdapat info: Nama, Tanggal dan alasan. Dan status berubah menjadi “Ditolak Kemenag Pusat
Untuk lebih jelasnya Baca/Download Juknis di bawah ini!


Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog