KLAIM IMPASSING UNTUK GTK PADA EMIS 4.0
- Login sebagai Guru. Pilih menu Klaim Inpassing Kemudian akan tampil halaman Klaim Inpassing.
- Terdapat validasi persyaratan untuk mengajukan inpassing guru sebagai berikut :
- NIK Valid Dukcapil
- Status Non ASN
- Memiliki NRG
- Belum Memasuki Usia Pensiun
- Tombol Klaim Inpassingg akan enable jika Guru tersebut belum memiliki pengajuan dan semua validasi sudah terpenuhi.
- Klik tombol Klaim Inpassing untuk mengajukan inpassing guru.
- Sistem akan menampilkan form Klaim Inpassing.
- Lengkapilah data untuk mengajukan inpassing meliputi :
- Jenis Perubahan (disable)
- Tanggal Efektif
- Gol/Ruang
- Jabatan
- No SK
- Tanggal SK
- Instansi yang mengeluarkan SK
- Kolom Upload dokumen SK
- Klik SIMPAN & AJUKAN untuk menyimpan perubahan data inpassing. Klik Batal untuk membatalkan.
- Klik YA kemudian sistem akan menampilkan pop up “Data Berhasil Disimpan”. Klik Tutup untuk menutup pop up.
- Setelah diajukan, system menampilkan status pengajuan “Menunggu KanKemenag”.
- Sistem akan menampilkan card pada halaman Klaim Inpassing dengan Informasi data sebagai berikut :
- Pengajuan (Tanggal, Golongan, Jabatan, No.SK, Tanggal SK, SK dari, Dokumen SK).
- Persetujuan Kantor Kemenag (Menunggu Persetujuan).
- Persetujuan Kanwil (Menunggu Persetujuan).
- Persetujuan Kemenag Pusat (Menuggu Persetujuan).
- Jika Pengajuan Inpassing Disetujui oleh Kantor Kemenag pada bagian ke 2 (Persetujuan Kantor Kemenag) muncul info “Selamat! Ajuan Inpassing Anda Disetujui” terdapat info: Nama, Tanggal dan alasan. Dan status berubah menjadi “Menunggu Kanwil”.
- Jika Pengajuan Inpassing Ditolak oleh Kantor Kemenag maka pada bagian ke 2 (Persetujuan Kantor Kemenag) muncul info “Maaf! Permintaan Anda telah ditolak” terdapat info: Nama, Tanggal dan alasan. Dan status berubah menjadi “Ditolak Kankemenag”.
- Jika Pengajuan Inpassing Disetujui oleh Kanwil pada bagian ke 3 (Persetujuan Kanwil) muncul info “Selamat! Ajuan Inpassing Anda Disetujui” terdapat info: Nama, Tanggal dan alasan. Dan status berubah menjadi “Menunggu Kemenag Pusat”.
- Jika Pengajuan Inpassing Ditolak oleh Kanwil maka pada bagian ke 3 (Persetujuan Kanwil) muncul info “Maaf! Permintaan Anda telah ditolak” terdapat info: Nama, Tanggal dan alasan. Dan status berubah menjadi “Ditolak Kanwil”
- Jika Pengajuan Inpassing Disetujui oleh Kemenag Pusat pada bagian ke 4 (Persetujuan Kemenag Pusat) muncul info “Selamat! Ajuan Inpassing Anda Disetujui” terdapat info: Nama, Tanggal dan alasan Dan status berubah menjadi “Disetujui Kemenag Pusat".
- Jika Pengajuan Inpassing Ditolak oleh Kemenag Pusat maka pada bagian ke 4 (Persetujuan Kemenag Pusat) muncul info “Maaf! Permintaan Anda telah ditolak” terdapat info: Nama, Tanggal dan alasan. Dan status berubah menjadi “Ditolak Kemenag Pusat”
Untuk lebih jelasnya Baca/Download Juknis di bawah ini!

