Jakarta, - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal resmi mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian untuk periode Februari 2025. Kegiatan ini ditujukan bagi peserta yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta uji kompetensi, baik untuk perpindahan jabatan maupun kenaikan jenjang. Uji kompetensi ini akan dilaksanakan secara daring (online) pada tanggal 17, 20, 22, dan 24 sampai 28 Februari 2025.
Tahapan Pelaksanaan Uji
Kompetensi:
Uji kompetensi ini terdiri
dari beberapa tahapan, yaitu:
- Pra Uji Kompetensi pada 17 Februari 2025, yang mencakup registrasi, pembukaan, dan pengarahan teknis.
- Online Competency Test (OLCT) pada 20 Februari 2025, yang dibagi menjadi dua sesi: sesi pagi untuk peserta perpindahan jabatan dan sesi siang untuk peserta kenaikan jenjang.
- Pengumpulan Lembar Kerja pada 22 Februari 2025, sebagai bagian dari penilaian pra uji kompetensi.
- Presentasi dan Wawancara pada 24 sampai 28 Februari 2025, yang akan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural peserta.
Peserta diwajibkan
mengikuti seluruh tahapan uji kompetensi, termasuk pra uji kompetensi.
Ketidakhadiran pada pra uji kompetensi akan mengakibatkan peserta tidak dapat
melanjutkan ke tahap selanjutnya. Selain itu, peserta harus menggunakan
komputer dengan jaringan internet stabil di kantor masing-masing dan memasuki
ruang Zoom Meeting dengan format penamaan yang telah ditentukan, contoh:
BKN_PJ_Sinta Ayu.
Virtual background khusus
untuk uji kompetensi dapat diunduh melalui tautan: <https://bit.ly/VBUkomJFK2025>.
Penilaian Kompetensi
Kompetensi yang dinilai
meliputi:
- Kompetensi Teknis: Kemampuan peserta dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
- Kompetensi Manajerial: Kemampuan dalam mengelola sumber daya dan memimpin tim.
- Kompetensi Sosial Kultural: Kemampuan beradaptasi dan berinteraksi dalam lingkungan kerja yang beragam.
Dukungan Unit Kerja.
Untuk memastikan kelancaran
pelaksanaan, setiap unit kerja diinstruksikan untuk menyediakan petugas
pendamping yang akan membantu peserta selama uji kompetensi berlangsung. Hal
ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan
kegiatan.
Informasi Lebih Lanjut.Bagi
peserta yang membutuhkan informasi tambahan, dapat menghubungi:
- Analis SDM Aparatur: Dimas Anugrah (0812-1559-3147) dan Mauli Inayah (0851-5618-7081).
- Pranata SDM Aparatur: Muhammad Adnan Mubarak (0852-3077-5517) dan Rahmaningrum Kusumaratri (0852-9288-8757).
- Asesor SDM Aparatur: Winno Margi Rezkinda (0813-8146-5445).
Pentingnya Uji Kompetensi.
Uji
kompetensi ini merupakan langkah strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan
kualitas sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil negara (ASN). Melalui proses
ini, diharapkan tercipta ASN yang kompeten, profesional, dan mampu menghadapi
tantangan di era digital.“Kami berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan
diri dengan baik dan mengikuti seluruh tahapan uji kompetensi dengan penuh
tanggung jawab,” ujar Wawan Djunaedi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Kementerian Agama.
Penutup.
Pelaksanaan uji kompetensi
ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mendukung reformasi
birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Semoga kegiatan ini dapat
berjalan lancar dan memberikan hasil yang optimal bagi seluruh peserta.
Kontak Media: Telepon:
(021) 3811244 - 34833004
Email: humas@bkn.go.id <mailto:humas@bkn.go.id>
Alamat: Jalan Lapangan
Banteng Barat Nomor 3-4, Jakarta 10710.
Artikel ini disusun
berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
Download Edaran Kementerian
Agama tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode Februari
2025 Secara Daring.

