HEADER

Tuesday, February 25, 2025

PEMBUKAAN IJIN OPERASIONAL MADRASAH

25 Februari 2025

Nomor : B-940/Kw.13.02/PP.03/02/2025

Sifat : Biasa

Lampiran : -

Hal : Pembukaan Ijin Operasional Madrasah

Yth, Kepala Kantor Kementerian Agama

Se Jawa Timur

di tempat

Sesuai surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-67/Dt.I.I/PP/02/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Pembukaan Izin Operasional Madrasah maka dalam rangka peningkatan akses pendidikan di madrasah, khususnya pemberian ijin operasional madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, disampaikan sebagai berikut :

  1. Layanan akses pengajuan Izin Operasional (IZOP) Madrasah melalui aplikasi pada link https://ijopmadrasah.kemenag.go.id, dibuka kembali;
  2. Kanwil Provinsi khususnya Bidang Penmad dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Nomor 1201 Tahun 2023 tentang Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat harus selektif dalam merekomendasikan usulan IZOP dengan memperhatikan kelayakan dan keberlangsungan pembelajaran;
  3. Kepala Kanwil Provinsi setelah mendapatkan laporan dari Bidang Pendma atas hasil evaluasi dan verifikasi, menyampaikan surat usulan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur KSKK Madrasah daftar madrasah prioritas berikut urgensinya untuk direkomendasikan pemberian ijin operasional;
  4. Koordinasi teknis terkait hal ini, dapat menghubungi Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Dit KSKK Madrasah.

Demikian atas atas perhatiannya dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

a.n. Kepala Kantor Wilayah

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah

Sugiyo

Tembusan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (B S r E), Badan Siber dan Sandi Negara.

Salam Sobat Bang Igoen’s 79 

DOWLOAD SURAT EDARAN

http://adlinksumo.com/S5VY

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog