25 Februari
Nomor : B-940/Kw.13.02/PP.03/02/2025
Sifat :
Biasa
Lampiran :
-
Hal : Pembukaan
Ijin Operasional Madrasah
Yth, Kepala
Kantor Kementerian Agama
Se Jawa
Timur
di tempat
Sesuai
surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-67/Dt.I.I/PP/02/2025 tanggal 21 Februari
2025 tentang Pembukaan Izin Operasional Madrasah maka dalam rangka peningkatan
akses pendidikan di madrasah, khususnya pemberian ijin operasional madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat, disampaikan sebagai berikut :
- Layanan akses pengajuan Izin Operasional (IZOP) Madrasah melalui aplikasi pada link https://ijopmadrasah.kemenag.go.id, dibuka kembali;
- Kanwil Provinsi khususnya Bidang Penmad dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Nomor 1201 Tahun 2023 tentang Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat harus selektif dalam merekomendasikan usulan IZOP dengan memperhatikan kelayakan dan keberlangsungan pembelajaran;
- Kepala Kanwil Provinsi setelah mendapatkan laporan dari Bidang Pendma atas hasil evaluasi dan verifikasi, menyampaikan surat usulan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur KSKK Madrasah daftar madrasah prioritas berikut urgensinya untuk direkomendasikan pemberian ijin operasional;
- Koordinasi teknis terkait hal ini, dapat menghubungi Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Dit KSKK Madrasah.
Demikian
atas atas perhatiannya dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
a.n. Kepala
Kantor Wilayah
Kepala
Bidang Pendidikan Madrasah
Tembusan
Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Dokumen ini
telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (B S r E), Badan Siber dan
Sandi Negara.
Salam Sobat Bang Igoen’s 79
DOWLOAD SURAT EDARAN

