TINDAK LANJUT EFISIENSI BELANJA DITJEN PENDIDIKAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2025
Jakarta
Dalam upaya mendukung kebijakan efisiensi belanja negara, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) mengumumkan langkah strategis dalam pengelolaan anggaran tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 serta arahan dari Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Beberapa pos
anggaran yang mengalami pemangkasan signifikan antara lain:
- Insentif Guru P A I Non-PNS – dihentikan sepenuhnya (100%). 2. Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren – mengalami pemangkasan sebesar 75%.
- Insentif Ustadz pada Pendidikan Pesantren dan Keagamaan – dihentikan sepenuhnya (100%).
- Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (B O P T N) – mengalami pemangkasan sebesar 75%.
- Pendapatan Negara Bukan Pajak (P N B P)/Badan Layanan Umum (B L U) P T K I N – dikurangi sebesar 30%.
- Layanan Perkantoran P T K I N – dikurangi sebesar 60%.
Dampak dan
Harapan.
Kebijakan efisiensi belanja ini tentu menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari para tenaga pendidik dan lembaga pendidikan yang terdampak. Namun, Ditjen Pendidikan Islam menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan keberlanjutan program pendidikan Islam di tengah kondisi anggaran yang lebih ketat. “Efisiensi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan Islam. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan ini,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno.
Kementerian
Agama berkomitmen untuk terus mengawal implementasi efisiensi anggaran ini agar
tidak mengganggu jalannya program-program pendidikan Islam yang menjadi
prioritas nasional.
Salam Sobat Bang Igoens 79

